Kumpulan Berita
Suparji mengatakan, ilustarsi itu menggambarkan satu dugaan tindak pidana penganiayaan sekaligus tindak pidana.
Salah satunya adalah bukti pendukung restitusi (ganti rugi) sebanyak R 120 miliar terhadap David.
Keterangan ahli itu dinilai tak kredibel hingga tak punya kapabilitas dalam menyoroti persoalan dalam kasus penganiayaan tersebut.
Mario Dandy mengakui dalam keterangannya sebagai terdakwa di kasus penganiayaan David Ozora pada Selasa (1/8/2023)
Kata dia, David mengakui telah melecehkan anak AG pada tanggal 17 Januai lalu.
Mario Dandy memberikan keterangannya sebagai terdakwa kasus penganiayaan David Ozora.
Kendala Ekonomi, Ayah Shane Lukas Keberatan dengan Permintaan Restitusi
Rafael Alun Tolak Bayar Restitusi David Ozora, LPSK: Jaksa Bisa Sita Harta Benda