Kumpulan Berita
Aksi unjuk rasa atau demonstrasi yang berujung kerusuhan tak hanya menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi, tetapi juga membuka celah bagi ancaman keamanan yang lebih serius. Situasi massa yang tak terkendali kerap dimanfaatkan pihak tertentu untuk memperluas pengaruh, bahkan berpotensi menjadi pintu masuk bagi kelompok radikal-terorisme.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima audiensi dari Komnas HAM membahas perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), usai terjadinya aksi unjuk rasa di Jakarta dan sejumlah wilayah lainnya, Rabu (10/9/2025).
Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati, mengungkap alasannya memposting ajakan membakar Gedung Mabes Polri.
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengungkap kerugian yang dialami akibat kerusuhan di Jakarta pada 25??"31 Agustus 2025, yang ditaksir mencapai Rp180 miliar.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan vonis demosi selama tujuh tahun terhadap Bripka Rohmad terkait kasus meninggalnya Driver Ojek Online (Ojol) Affan Kurniawan, saat terjadinya demonstrasi ricuh di kawasan Pejompongan, Jakarta.
Polda Metro Jaya membuka peluang pemberlakuan restorative justice dalam kasus yang menjerat Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen.
Polda Metro Jaya menetapkan admin akun Instagram @gejayanmemanggil, Syahdan Husein (SH), sebagai tersangka.
Polda Metro Jaya mengungkap adanya massa lain yang datang ke Gedung DPR/MPR RI bukan untuk menyampaikan pendapat, melainkan melakukan aksi anarkis.