Kumpulan Berita
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara terhadap admin akun Instagram @bekasi_menggugat, Wawan Hermawan. Ia dinilai terbukti memanipulasi konten di media sosial terkait aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas vonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen terkait kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan terkait Demo Agustus 2025, Syahdan Husein (Admin Gejayan Memanggil), merespons tuntutan dua tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Ia menegaskan tuntutan tersebut tidak akan membungkam dirinya dan rekan-rekannya.
Dua terdakwa kasus perusakan mobil milik pegawai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam demo Agustus 2025, dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara. Kedua terdakwa tersebut yakni Neo Soa Rezeki dan Muhammad Azril, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026).
Anggota Samapta Polda Metro Jaya, Bripda Muhammad Ramadhan, dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan penghasutan terkait kerusuhan Demo Agustus 2025. Sidang tersebut digelar pada Kamis (29/1/2026).
Kejari Jakarta Pusat mendakwa dua pengunjuk rasa, Neo Soa Rezeki alias Neo dan Muhammad Azril, atas aksi perusakan mobil pegawai Kemendagri serta pembakaran satu unit sepeda motor saat demonstrasi di kawasan Senayan Park, 30 Agustus 2025.
Dua pegawai jasa ekspedisi didakwa merusak fasilitas umum (fasum) dan melakukan kekerasan terhadap aparat kepolisian saat aksi unjuk rasa besar pada akhir Agustus 2025. Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Menteri Koordinator (Menko) Pemberdayaan Masyarakat (PM) ini melanjutkan, Panji Bangsa juga berkontribusi dalam pengamanan ketika demo ricuh akhir Agustus.