Kumpulan Berita
Terdakwa kasus dugaan penghasutan terkait Demo Agustus 2025, Syahdan Husein (Admin Gejayan Memanggil), merespons tuntutan dua tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Ia menegaskan tuntutan tersebut tidak akan membungkam dirinya dan rekan-rekannya.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut empat terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan yang berujung kericuhan Demo Agustus 2025 dengan pidana dua tahun penjara. Agenda pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).
Dua terdakwa kasus perusakan mobil milik pegawai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam demo Agustus 2025, dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara. Kedua terdakwa tersebut yakni Neo Soa Rezeki dan Muhammad Azril, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026).
Kejari Jakarta Pusat mendakwa dua pengunjuk rasa, Neo Soa Rezeki alias Neo dan Muhammad Azril, atas aksi perusakan mobil pegawai Kemendagri serta pembakaran satu unit sepeda motor saat demonstrasi di kawasan Senayan Park, 30 Agustus 2025.
Sebanyak 21 pelaku aksi unjuk rasa pada akhir Agustus 2025 didakwa telah melakukan tindak pidana berupa pelemparan bom molotov ke arah Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Dua pegawai jasa ekspedisi didakwa merusak fasilitas umum (fasum) dan melakukan kekerasan terhadap aparat kepolisian saat aksi unjuk rasa besar pada akhir Agustus 2025. Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Mantan Kabareskrim ini menuturkan, meski kerusuhan pada saat itu terjadi cukup masif, pihaknya dapat mengendalikan situasi.
Polri didesak segera mengungkap dan menangkap aktor intelektual di balik kerusuhan demonstrasi 28??"31 Agustus 2025. Desakan ini disampaikan oleh pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, yang menilai aksi tersebut terorganisir dan bukan peristiwa spontan.