Kumpulan Berita
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengungkap, skema pendanaan massa dalam kerusuhan saat demo perampasan aset di depan DPR RI, Jakarta, pada 27 Agustus 2026.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menyebut polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pedagang cermin, Bambang Setiawan, hingga tewas saat demo rusuh perampasan aset. Ketiga tersangka masing-masing berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29).
Wilson mengatakan bahwa Hercules menyampaikan seruan agar massa membubarkan diri secara damai.
Pramono juga sempat menjenguk korban luka akibat kerusuhan.
Ratusan orang yang ditangkap masih berusia remaja antara 12-19 tahun.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara terhadap admin akun Instagram @bekasi_menggugat, Wawan Hermawan. Ia dinilai terbukti memanipulasi konten di media sosial terkait aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan terkait Demo Agustus 2025, Syahdan Husein (Admin Gejayan Memanggil), merespons tuntutan dua tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Ia menegaskan tuntutan tersebut tidak akan membungkam dirinya dan rekan-rekannya.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut empat terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan yang berujung kericuhan Demo Agustus 2025 dengan pidana dua tahun penjara. Agenda pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).