Kumpulan Berita
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi 13 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Malaysia yang menjadi kru dari kegiatan pemotretan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi warga negara (WN) Swedia berinisial GR (34). Hal itu dilakukan setelah menerima permintaan bantuan pencarian dari Otoritas Kepolisian Swedia yang menduga keterlibatan GR dalam kejahatan kekerasan serius di Swedia.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengawasan lapangan serta pemantauan secara siber.
Ratusan warga negara asing (WNA) didominasi dari Benua Afrika terancam dideportasi dari Indonesia.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Judha Nugraha mengungkapkan sebanyak 20 WNI ditangkap akibat pengetatan kebijakan imigrasi
Trump mengancam bakal mendeportasi sebanyak 240 ribu warga Ukraina dari AS.
Ditjen Imigrasi kembali mendeportasi Warga negara asing (WNA) Pelanggar Keimigrasian dan Subyek Perhatian Khusus Pemerintah Filipina berinisial AG (34)
Pria itu dideportasi dari Indonesia ke Malaysia melalui Bandara Komodo, Labuan Bajo.