Kumpulan Berita
Batas waktu pelaporan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Non Sumber Daya Alam (Non SDA) diperpanjang karena adanya pandemi covid-19.
Bank Indonesia (BI) menyempurnakan aturan mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE).
Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2019 tentang tentang Devisa Hasil Ekspor.
Bank Indonesia (BI) menyiapkan aturan tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE)
Pemerintah segera merampungkan aturan turunan terkait penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) hasil SDA
Pemerintah mengatur ketentuan pemasukan devisa hasil ekspor yang diperoleh dari barang ekspor.
Pemerintah terus mendorong seluruh devisa hasil ekspor (DHE) untuk masuk ke perbankan di Indonesia.