Kumpulan Berita
Bank Indonesia (BI) mengungkapkan dua instrumen baru untuk penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) masih menunggu pemerintah
Sawit Indonesia diakui dunia hingga menyumbang devisa bagi negara.
PT PGN Tbk (PGAS) mulai mengalirkan gas bumi untuk 2.705 Sambungan Rumah Tangga (SR).
Eksportir wajib menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sebesar 30% di dalam sistem keuangan Indonesia minimal tiga bulan.
Pemerintah Indonesia melalui Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) ekspor perdana palm kernel meal.
Otoritas Jasa Keuangan memberikan arahan kepada seluruh direksi bank umum maupun bank devisa terkait aturan baru DHE.
Aturan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam hanya berlaku bagi ekspor bernilai USD250 ribu.
Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE).