Kumpulan Berita
Polda Metro Jaya membuka kemungkinan membuka kembali penyelidikan jika ada bukti baru yang menunjukkan tindak pidana.
Polda Metro Jaya resmi menghentikan proses penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP). Penghentian dilakukan lantaran polisi tidak menemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.
Pengacara keluarga Arya Daru, Nicholay Aprilindo mengatakan, hasil penyelidikan kepolisian hanya menyebut luka lecet pada wajah serta lengan korban.
Keluarga Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) bernama Arya Daru Pangayunan alias ADP (39) memenuhi undangan audiensi Polda Metro Jaya.
Pihak keluarga diplomat muda Arya Daru Pangayunan memenuhi undangan audiensi yang digelar Polda Metro Jaya pada Rabu (26/11/2025) siang. Kehadiran keluarga dalam pertemuan tersebut diwakili oleh kuasa hukumnya.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengundang audiensi keluarga diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (39), pada Rabu (26/11/2025) siang.
Tim pengacara mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyampaikan surat permintaan data tentang temuan dalam kasus kematian Diplomat Kemlu, Arya Daru Pangayunan.
Pengacara dan Keluarga ADP mendatangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi undangan polisi dalam kasus kematian Diplomat Kemlu, ADP.