Kumpulan Berita
Pembatasan di Jalan Sunter Permai Raya dan Jalan Danau Sunter Barat mulai pukul 14.00-21.00 WIB.
Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta (Dishub DKI) menetapkan secara permanen Rekayasa Lalu Lintas
Dishub DKI juga menjelaskan, Rekayasa ini sebagai bentuk upaya meningkatkan kinerja lalu lintas di Jakarta, khususnya kawasan Bundaran HI.
Hal itu berkaitan dengan persiapan penerapan tarif integrasi tiga moda transportasi tersebut.
Penghargaan tersebut masing-masing diterima oleh Jaklingko dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pelanggar rekayasa lalin akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009
Mengatasi permasalahan kemacetan Jakarta tidak cukup dengan ganjil-genap (gage).
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal melakukan uji coba rekayasa lalu lintas di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia