Kumpulan Berita
Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pelanggar rekayasa lalin akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009
Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, uji coba rekayasa lalu lintas (lalin) di Bundaran HI akan di permanenkan
Mengatasi permasalahan kemacetan Jakarta tidak cukup dengan ganjil-genap (gage).
"Uji coba sosialisasi rekayasa arus lalu lintas di Bundaran Hotel Indonesia, Senin 04 Juli 2022 mulai Pukul 16.00 Wib s/d 21.00 WIB," tulisnya
Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, rekayasa lalu lintas dilakukan sesuai dengan tahapan pekerjaan yang dilakukan.
Ada 250 titik lokasi parkir di Jakarta yang sudah bekerja sama uji emisi.
Besaran sanksi tilang di 25 ruas jalan yang menerapkan ganjil genap itu maksimal sebesar Rp500.000.
"Hasil evaluasi kami dalam dua hari kemarin secara keseluruhan bahwa terjadi peningkatan unjuk kerja lalin di Jakarta,"