Kumpulan Berita
Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta (Dishub DKI) menetapkan secara permanen Rekayasa Lalu Lintas
Dishub DKI juga menjelaskan, Rekayasa ini sebagai bentuk upaya meningkatkan kinerja lalu lintas di Jakarta, khususnya kawasan Bundaran HI.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membatalkan rencana pemisahan tempat duduk antara wanita, dan anak
Penghargaan tersebut masing-masing diterima oleh Jaklingko dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pelanggar rekayasa lalin akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009
Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, uji coba rekayasa lalu lintas (lalin) di Bundaran HI akan di permanenkan
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal melakukan uji coba rekayasa lalu lintas di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia
"Uji coba sosialisasi rekayasa arus lalu lintas di Bundaran Hotel Indonesia, Senin 04 Juli 2022 mulai Pukul 16.00 Wib s/d 21.00 WIB," tulisnya