Kumpulan Berita
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly mengapresiasi keberhasilan Polri dalam menangkap buronan Djoko.
Mahfud berharap MA dapat bertindak sesuai koridor hukum dan meminta masyarakat memantau proses hukum Djoko Tjandra.
Buronan kasus korupsi penagihan hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko Tjandra ditangkap Bareskrim Polri.
Tim gabungan Bareskrim Polri menangkap Djoko Sugiarto Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Kamis (30/7/2020).
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung penjemputan terhadap Djoko Tjandra
Bareskrim Polri dikabarkan akan menjemput Djoko Tjandra, malam ini di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur (Jaktim).
Seharusnya, Djoko dipenjara dua tahun dan membayar denda Rp15 juta sesuai putusan Mahkamah Agung.
Polri juga telah menyebarkan red notice ke berbagai negara untuk memburu Djoko Tjandra yang kabur dari eksekusi Kejaksaan.