Kumpulan Berita
Mahfud mengatakan, setidaknya didapatkan dua kesimpulan apa yang sebenarnya menjadi akar masalah dari bebas keluar masuknya Djoko Tjandra.
Polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Brigjen Pol Prasetyo Utomo.
Divisi Propam Polri masih menindaklanjuti pelanggaran kode etik keduanya.
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma mengklaim telah berupaya menghadirkan kliennya.
Djoko Tjandra tidak dapat hadir dengan alasan kondisi kesehatan menurun.
Walaupun tidak hadir, Djoko Tjandra meminta melalui surat untuk dilakukan sidang secara daring.
Djoko Tjandra diwajibkan untuk hadir dalam persidangan perdananya sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 263 KUHAP dan Pasal 265 KUHAP.
Ia tahu persis bahwa pada saat memilih junior yang akan naik sebagai perwira tinggi itu sangat ketat prosesnya.