Kumpulan Berita
Bareskrim Polri menetapkan Djoko Tjandra dalam dua perkara yang berbeda, yaitu kasus dugaan pemalsuan surat jalan dan dugaan suap penghapusan red notice.
Awi membantah Napoleon tidak ditahan lantaran merupakan jenderal bintang dua Polri.
Napoleon menegaskan, dirinya akan kooperatif dan bertanggung jawab dengan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
Tadi cukup lama, dari pagi, ini baru selesai.
Jaksa Pinangki meminta penyidik untuk melakukan penjadwalan ulang.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango berpandangan, sejak awal kasus Jaksa Pinangki memang seharusnya ditangani pihaknya.
Sebelumnya, tim penyidik telah lebih dulu memeriksa Djoko Tjandra sebagai tersangka pemberi suap, pada Senin, 24 Agustus 2020.
Awi menyebut, Djoko Tjandra mengaku memberikan uang kepada para tersangka terkait penghapusan red notice.