Kumpulan Berita
Djoko Sugiarto Tjandra akan mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.
Seharusnya, Djoko dipenjara dua tahun dan membayar denda Rp15 juta sesuai putusan Mahkamah Agung.
Polri juga telah menyebarkan red notice ke berbagai negara untuk memburu Djoko Tjandra yang kabur dari eksekusi Kejaksaan.