Kumpulan Berita

DJP


Smart Money
7 January 2026 05:06 WIB

Gaji di Bawah Rp10 Juta? Pekerja Bebas Pajak Sepanjang 2026

Pemerintah menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 periode 2026 untuk pekerja di lima sektor padat karya tertentu.

Hot Issue
6 January 2026

Kawal Coretax, Purbaya Izinkan DJP Tambah Jabatan hingga Akhir 2026

Kebijakan ini bertujuan mendukung kelancaran reformasi perpajakan, khususnya dalam menjaga stabilitas sistem baru, Coretax.

Hot Issue
6 January 2026

Kejar Setoran Pajak, Purbaya Wajibkan Pedagang Kripto Lapor Data Pengguna dan Transaksi ke DJP

Purbaya mewajibkan para Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) melaporkan informasi keuangan dan transaksi penggunanya secara rutin kepada DJP.

Hot Issue
5 January 2026

Ini Syarat dan Kriteria Karyawan Bergaji Maksimal Rp10 Juta Dipastikan Bebas Pajak

PMK Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025

Hot Issue
5 January 2026

11,3 Juta Wajib Pajak Aktivasi Coretax dan 20 Ribu SPT Mulai Dilaporkan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bergerak cepat mengawal masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2025 dengan sistem terbaru, Coretax. Hingga hari kelima di bulan Januari 2026, antusiasme masyarakat mulai terlihat baik dalam aktivasi akun maupun dimulainya proses pelaporan pajak.

Hot Issue
5 January 2026

Ditjen Pajak Bisa Intip Transaksi E-Wallet hingga Kripto Mulai 2026, Cek Aturan Terbarunya

Data rekening dan transaksi yang dikelola e-wallet dapat menjadi bagian dari akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Hot Issue
2 January 2026

Aktivasi Akun Coretax Capai 11,19 Juta, Wajib Pajak yang Belum Segera Daftar!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mencatat peningkatan migrasi ke sistem perpajakan terbaru, Coretax, di awal 2026

Hot Issue
31 December 2025

Batas Aktivasi Akun Coretax DJP Hanya Sampai 31 Desember 2025? Ini Faktanya

Apakah batas aktivasi akun Coretax DJP bagi wajib pajak hanya sampai 31 Desember 2025?