Kumpulan Berita
Kementerian Keuangan memberikan penjelasan lebih lanjut soal ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp33,39 triliun hingga 31 Januari 2025.
PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah
Kementerian Keuangan menyatakan atas kendala-kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur layanan Coretax DJP, telah dilakukan perbaikan.
Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024.
Kementerian Keuangan melakukan investigasi mendalam terkait keluhan yang ramai di media sosial mengenai sulitnya login.
Kementerian Keuangan memberikan waktu tiga bulan atau sampai 31 Maret 2025 untuk pelaku usaha ritel menyesuaikan sistem.
Kemenkeu) telah merilis aturan petunjuk teknis pembuatan faktur pajak terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang membahas soal masa transisi.