Kumpulan Berita
Rano menilai keberadaan Pamong Budaya Betawi diharapkan menjadi sarana memperkuat persatuan sekaligus menjaga ketertiban masyarakat.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 151 tahun 2024 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. UU tersebut ditandatangani pada 30 November 2024.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU.