Kumpulan Berita
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Para penyelenggara pemilu itu diberhentikan karena terbukti melanggar kode etik sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).
Putusan itu dibacakan Ketua DKPP, Heddy Lugito pada Jumat (28/2) kemarin. Adapun perkara ini teregister dengan nomor perkara 25-PKE-DKPP/I/2025.
Laporan dugaan pelanggaran kode etik ini berkaitan dengan keterangan yang disampaikan.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Komisioner KPU Barito Utara dilaporkan ke DKPP karena tak menjalankan Pemungutan Suara Ulang
Lima Komisioner KPU Papua telah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
DKPP RI mencopot Ketua KPU dan Bawaslu Brebes karena pelanggaran etik.