Kumpulan Berita
Putusan tersebut masuk dalam nomor perkara 16 tahun 2024 yang diadukan oleh Irman Gusman itu sendiri.
Dugaan pelanggaran kode etik perihal kebocoran Daftar Pemilih Tetap (DPT) di website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU sudah menerima banyak uang negara untuk membuat Sirekap.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk pemilu 2024.
Pengadu, Rico Nurfiansyah Ali menceritakan, kalau dia membaca pemberitaan di media online, kalau DPT pemilu 2024 telah diretas.
Ganjar menyebut bahwa hal itu menyimpang dan perlu diperbaiki.
Hasyim menjelaskan bahwa sebagai pihak teradu, dirinya telah mengikuti proses-proses persidangan di DKPP.
Putusannya pun telah diambil yakni sanksi peringatan keras untuk Ketua KPU dan 6 Komisioner KPU lainnya.