Kumpulan Berita
Penyidik Polda Metro Jaya menilai, Richard Lee belum ditahan karena bersikap kooperatif selama pemeriksaan.
Penyidik Polda Metro Jaya kemudian memutuskan untuk menunda pemeriksaan agar Richard Lee bisa beristirahat.
Dokter Amira Farahnaz atau yang akrab disapa Doktif, menanggapi penetapan tersangka Richard Lee atas laporannya terkait dugaan pelanggaran hak konsumen di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Rencananya, Richard Lee akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 7 Januari 2026.
Dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait laporan Dokter Detektif (Doktif).
Polisi menetapkan Dokter detektif (Doktif) alias dr. Samira menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam jumpa pers di kantornyA, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan duduk perkara tiga dokter kecantikan ternama itu dilaporkan kasus ini.
Dokter Detektif mengaku, akan bersaksi yang sebenar-benarnya di hadapan hakim.