Kumpulan Berita
Doni Salmanan telah divonis hukuman empat tahun penjara oleh majelis hakim perkara kasus investasi binary option.
Doni Salmanan menyatakan akan mengikuti seluruh prosuder dalam penanganan kasusnya. Dirinya pun telah ditetapkan sebgai tersangka penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)