Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap terdapat 5 daftar daftar pencarian orang (DPO) yang belum tertangkap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan ulang surat Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka korupsi Harun Masiku.
Ade Ary menambahkan dua tersangka oknum pegawai Komdigi buntut kasus mafia judol. Adapun dua tersangka berinisial AA dan F alias W alias A yang memiliki peran berbeda.
Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap tiga orang yang masuk daftar pencarian (DPO) jaringan ratu narkoba Helen dan Tekui berinsial AA di Indragiri Hilir (Inhil), Riau.
Polisi menangkap Yandi Supriyadi, pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di kasus pencabulan terhadap anak di Panti Asuhan di Kunciran, Kota Tangerang.
Pelaku masuk DPO karena kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
SZ diduga melakukan penipuan secara online atau online scam.
Menurutnya, Harun butuh uang banyak untuk berlari dari kejaran KPK.