Kumpulan Berita
DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Salah satu poin penting dalam aturan baru tersebut adalah dibukanya kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan.
Ketua Komisi III DPR RI menyebut Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai salah satu Kapolri terbaik sepanjang masa. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPR RI.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) menjadi UU. Keputusan diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan ke V Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (9/6/2026).
Pemerintah mengungkap alasan di balik usulan perbedaan batas usia pensiun anggota Polri, dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) yang telah disepakati Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI.
Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) Komisi III DPR RI, menyepakati syarat pendidikan minimal calon anggota Polri tetap lulusan SMA atau sederajat.
Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) Komisi III DPR RI resmi menyepakati terkait batas usia masa pensiun anggota Polri yang diusulkan pemerintah.
Dia menegaskan, bahwa merawat prasasti peradaban seperti Paseban Tri Panca Tunggal adalah tanggung jawab lintas generasi.
Usulan tersebut bertujuan memperkuat profesionalisme, supremasi sipil, serta tata kelola pemerintahan yang lebih demokratis.