Kumpulan Berita
Ketua Komisi III DPR RI menyebut Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai salah satu Kapolri terbaik sepanjang masa. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPR RI.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) menjadi UU. Keputusan diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan ke V Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (9/6/2026).
Pemerintah dan Komisi III DPR RI menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat I terkait revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).
Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) Komisi III DPR RI, menyepakati syarat pendidikan minimal calon anggota Polri tetap lulusan SMA atau sederajat.
Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) Komisi III DPR RI resmi menyepakati terkait batas usia masa pensiun anggota Polri yang diusulkan pemerintah.
Saat ini, Komisi II DPR memiliki fokus untuk menampung aspirasi dari berbagai elemen masyarakat. Tak terkecuali, dari partai politik yang menjadi bagian dari peserta Pemilu.
Usulan tersebut bertujuan memperkuat profesionalisme, supremasi sipil, serta tata kelola pemerintahan yang lebih demokratis.
Komisi III DPR RI menyoroti perlunya keterlibatan anggota Polri aktif dalam sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas). Hal ini mencuat saat Komisi III menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama pakar untuk membahas RUU Polri.