Kumpulan Berita
DPR menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disahkan menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026. Target tersebut dinilai menjadi momentum untuk menuntaskan regulasi yang telah lama dibutuhkan dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.
DPR RI berkomitmen untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen itu diperkuat dengan adanya dialog antara DPR RI dengan para demonstran yang menggelar aksi pada Kamis (27/8/2026).
Aparat kepolisian menemukan senjata tajam yang diduga berupa golok di tengah kerumunan massa aksi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026). Temuan tersebut terjadi saat demonstrasi yang diikuti berbagai elemen masyarakat berlangsung di kawasan parlemen.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, tidak masalah jika harus mundur dari jabatan sebagai anggota DPR apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak rampung disahkan pada Desember 2026.
Polda Metro Jaya mengamankan 65 orang terkait aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Puluhan orang tersebut diamankan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
Sejumlah ruas jalan di sekitar Gedung DPR RI mulai ditutup menjelang aksi demonstrasi warga Pati, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Meski demikian, arus lalu lintas di kawasan tersebut masih terpantau ramai lancar.
Komisi III DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset rampung dan dapat disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI paling lambat Desember 2026. Waktu efektif yang tersedia bakal dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk pembahasan.
Calon tunggal Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Aida S. Budiman memaparkan visi strategisnya dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di hadapan Komisi XI DPR RI, Rabu (26/8/2026).