Kumpulan Berita
Berdasarkan sidang etik yang digelar pada Kamis 2 Januari 2025, keduanya terbukti terlibat dalam penangkapan, dan pemerasan penonton DWP asal Malaysia hingga Indonesia. Namun mereka mengajukan banding atas putusan demosi itu.
Sebelumnya, sejumlah perwira juga dipecat.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sidang dilakukan dilakukan Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap pelanggar SM dan FRS pada Jumat (3/1/2025), hari ini.
Dua orang didemosi delapan tahun karena terbukti terlibat dalam kasus tersebut.
Harta Kekayaan AKBP Malvino Edward Yusticia yang dipecat karena kasus pemerasan penonton DWP.
Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi 8 tahun, kepada mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan.
Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh majelis sidang etik.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri memastikan bakal mengembalikan barang bukti (barbuk) senilai Rp2,5 miliar, dalam kasus pemerasan oleh oknum polri kepada penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia.