Kumpulan Berita
Adapun ketujuh personel mendapatkan sanksi yang berbeda oleh Majelis KKEP.
Dua personel Polri kembali dikenakan sanksi demosi delapan tahun, usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), terkait kasus pemerasan penonton DWP asal Malaysia.
Berdasarkan sidang etik yang digelar pada Kamis 2 Januari 2025, keduanya terbukti terlibat dalam penangkapan, dan pemerasan penonton DWP asal Malaysia hingga Indonesia. Namun mereka mengajukan banding atas putusan demosi itu.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sidang dilakukan dilakukan Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap pelanggar SM dan FRS pada Jumat (3/1/2025), hari ini.
Adapun sidang sudah berlangsung tiga kali sejak Selasa 31 Desember 2024, Kamis 2 Januari 2025, dan Jumat 3 Januari 2025, dengan dipantau oleh pengawas eksternal Polri yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Dua orang didemosi delapan tahun karena terbukti terlibat dalam kasus tersebut.
Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi 8 tahun, kepada mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan.
Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), kepada mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak.