Kumpulan Berita
Sebelumnya, sejumlah perwira juga dipecat.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sidang dilakukan dilakukan Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap pelanggar SM dan FRS pada Jumat (3/1/2025), hari ini.
Adapun sidang sudah berlangsung tiga kali sejak Selasa 31 Desember 2024, Kamis 2 Januari 2025, dan Jumat 3 Januari 2025, dengan dipantau oleh pengawas eksternal Polri yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Harta Kekayaan AKBP Malvino Edward Yusticia yang dipecat karena kasus pemerasan penonton DWP.
Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi 8 tahun, kepada mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan.
Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), kepada mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri memastikan bakal mengembalikan barang bukti (barbuk) senilai Rp2,5 miliar, dalam kasus pemerasan oleh oknum polri kepada penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia.
Mantan Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia mengajukan banding.