Kumpulan Berita
Dua personel Polri kembali dikenakan sanksi demosi lima tahun, usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), terkait kasus pemerasan penonton DWP asal Malaysia.
Adapun ketujuh personel mendapatkan sanksi yang berbeda oleh Majelis KKEP.
Dua personel Polri kembali dikenakan sanksi demosi delapan tahun, usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), terkait kasus pemerasan penonton DWP asal Malaysia.
Sebelumnya, sejumlah perwira juga dipecat.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sidang dilakukan dilakukan Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap pelanggar SM dan FRS pada Jumat (3/1/2025), hari ini.
Adapun sidang sudah berlangsung tiga kali sejak Selasa 31 Desember 2024, Kamis 2 Januari 2025, dan Jumat 3 Januari 2025, dengan dipantau oleh pengawas eksternal Polri yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Harta Kekayaan AKBP Malvino Edward Yusticia yang dipecat karena kasus pemerasan penonton DWP.
Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi 8 tahun, kepada mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan.