Kumpulan Berita
Industri ritel kembali bergeliat dan siap bersaing dengan e-commerce.
Beberapa peritel mengumumkan akan menutup gerainya di pasar domestik.
Dengan kemajuan teknologi, masyarakat dapat menikmati layanan online. Oleh karena itu beberapa ritel kerap menutup gerainya.
Sri Mulyani telah mengeluarkan Peraturan Nomor 210/PMK.010/2018.
Aturan e-commerce untuk memajukan ekonomi digital dan e-commerce ini secara sustainable.
Badan Kebijakan Fiskal, Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai telah mengadakan pertemuan dengan idEA (Asosiasi e-Commerce Indonesia).
Sri Mulyani mengatakan, aturan pajak e-commerce sudah diberlakukan sebelumnya, sehingga tidak perlu diributkan.
Smartphone memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan produk elektronik.