Kumpulan Berita
Eky dinyatakan terbukti bersalah membunuh korban bernama Angela Hendriati (54) pada agenda pembacaan vonis hari ini.
Eky dinyatakan terbukti bersalah membunuh korban bernama Angela Hendriati (54) pada agenda pembacaan vonis hari ini.
Perbuatan Ecky baru tercium tiga tahun setelahnya atau pada Desember 2022.
Awal tersangka mengaku membunuh Angela dengan motif asmara karena korban meminta Ecky untuk dinikahi.
Pembunuhan dilakukan di Apartemen Taman Rasuna Tower 1/33/A.
Kombes Hengki Haryadi mengatakan, terdapat motif teranyar di balik kasus mutilasi tersebut.
"Kasusnya sejauh ini tetap sudah dalam proses terkuaknya suatu perbuatan pidana," ujarnya, Minggu (15/1/2023).
Berikut 5 fakta mengenai pembunuhan Angela Hindriati Wahyuningsih.