Kumpulan Berita
Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana mengatakan peristiwa itu terjadi pada 30 April 2024.
Tindakan eksibisionis tak semata tindakan pidana, melainkan gangguan mental yang dialami seseorang yang memerlukan rehabilitasi.
Tiba-tiba pria tersebut pun langsung memamerkan alat kemaluannya persis di depan korban atau perekam.
Polisi menangkap pengamen badut keliling berinisial DN. Ia sebelumnya terekam video amatir sedang onani di Kampung Pengarengan.
Dalam laporannya, tercatat terjadi 70 kasus pelecehan yang terjadi di dalam KRL pada 2022
Saat ditangkap aparat Polres Jember, pelaku hendak melakukan aksi serupa di jalanan.
Pria yang melakukan aksi eksibisionis di depan rumah dinas (rumdin) Bupati Banyuwangi akhirnya ditangkap.
"Ditangkap sekitar bada isya oleh warga karena memang melihat orang tersebut sudah sering ke sini," kata Munajat