Kumpulan Berita
Pemerintah resmi memberlakukan ketentuan baru terkait penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) besok, Senin, 1 Juni 2026. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, eksportir SDA diwajibkan merepatriasi atau memulangkan seluruh DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen.
Praktik ini kerap terjadi ketika perusahaan eksportir menjual komoditas dengan harga di bawah nilai sebenarnya di pasar global untuk menarik pembeli.
Memitigasi risiko sekaligus memetakan peluang bisnis terkait konflik antara Amerika Serikat??"Israel dan Iran