Kumpulan Berita
Pemerintah memberikan relaksasi ketentuan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) kepada eksportir sektor pertambangan.
Pemerintah resmi memberlakukan ketentuan baru terkait penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) besok, Senin, 1 Juni 2026. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, eksportir SDA diwajibkan merepatriasi atau memulangkan seluruh DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen.
Praktik ini kerap terjadi ketika perusahaan eksportir menjual komoditas dengan harga di bawah nilai sebenarnya di pasar global untuk menarik pembeli.
Prabowo mengatakan, Indonesia akan kebanjiran dolar Amerika Serikat (AS) dalam jumlah yang besar hingga mencapai USD100 miliar.