Kumpulan Berita
Pemerintah resmi memberlakukan ketentuan baru terkait penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) besok, Senin, 1 Juni 2026. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, eksportir SDA diwajibkan merepatriasi atau memulangkan seluruh DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen.
Praktik ini kerap terjadi ketika perusahaan eksportir menjual komoditas dengan harga di bawah nilai sebenarnya di pasar global untuk menarik pembeli.
Memitigasi risiko sekaligus memetakan peluang bisnis terkait konflik antara Amerika Serikat??"Israel dan Iran
Prabowo mengatakan, Indonesia akan kebanjiran dolar Amerika Serikat (AS) dalam jumlah yang besar hingga mencapai USD100 miliar.
Presiden Jokowi membebaskan pajak bagi eksportir yang menyimpan dolar AS di Indonesia.
Eksportir wajib menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sebesar 30% di dalam sistem keuangan Indonesia minimal tiga bulan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa devisa hasil ekspor (DHE) harus 30%
Presiden Jokowi resmi mewajibkan devisa hasil ekspor (DHE) 30% ditempatkan ke dalam sistem keuangan Indonesia minimal tiga bulan.