Kumpulan Berita
Penyidik Kejagung telah memeriksa Emirsyah Satar di tahanan terkait kasus dugaan korupsi pesawat.
Adanya indikasi korupsi pengadaan pesawat ATR-72-600 di tubuh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA).
Terpidana Emirsyah akan menjalani pidana penjara selama 8 tahun.
KPK telah bekerja sama dengan otoritas penegak hukum di beberapa negara.
Emirsyah melalui kuasa hukum langsung menyatakan kasasi. Memori kasasi sudah diajukan ke MA melalui PN Jakpus.
Pengadilan Tinggi DKI menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan pembacaan putusan atau vonis terhadap Emirsyah Satar.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pengadaan pesawat.