Kumpulan Berita
Kekhawatiran akan hilangnya kendali atas perusahaan masih menjadi tembok besar yang menghalangi banyak pemilik usaha untuk melantai di bursa.
Pejabat sementara Ketua dan Wakil Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyatakan regulator akan memberikan tanda atau notasi khusus pada saham emiten yang belum memenuhi ketentuan minimal free float 15 persen.
Kenaikan batas minimum saham publik (free float) bagi perusahaan tercatat menjadi 15 persen. Kebijakan ini berlaku efektif pada Maret 2026.
BEI melakukan penyesuaian Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat
OJK menargetkan seluruh emiten di Bursa Efek Indonesia memenuhi ketentuan free float 15?lam jangka waktu tiga tahun
BEI dapat mengenakan denda sebagai bentuk dorongan agar perusahaan segera memenuhi ketentuan.
Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan saat ini terdapat tujuh perusahaan mengantre untuk IPO 2026.
PT PP Presisi Tbk (PPRE) mendapatkan tambahan tiga kontrak baru secara konsolidasian dengan total nilai mencapai Rp1,2 triliun, jelang tutup tahun 2025 .