Kumpulan Berita
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) secara resmi menerbitkan informasi mengenai kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1%.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan total denda senilai Rp 6,21 miliar akibat adanya pelanggaran aturan pasar modal yang menyeret PT Tianrong Chemical Industry Tbk. Perusahaan yang sebelumnya bernama PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) ini harus menghadapi sanksi yang menyasar banyak pihak, mulai dari jajaran direksi, dewan komisaris, pihak auditor, sampai dengan pemegang kendali perusahaannya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan hukuman administratif kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE)
Kekhawatiran akan hilangnya kendali atas perusahaan masih menjadi tembok besar yang menghalangi banyak pemilik usaha untuk melantai di bursa.
Pejabat sementara Ketua dan Wakil Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyatakan regulator akan memberikan tanda atau notasi khusus pada saham emiten yang belum memenuhi ketentuan minimal free float 15 persen.
Kenaikan batas minimum saham publik (free float) bagi perusahaan tercatat menjadi 15 persen. Kebijakan ini berlaku efektif pada Maret 2026.
BEI melakukan penyesuaian Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat
OJK menargetkan seluruh emiten di Bursa Efek Indonesia memenuhi ketentuan free float 15?lam jangka waktu tiga tahun