Kumpulan Berita
Pengungkapan ini merupakan hasl dari penyelidikan BNN dan Bea Cukai selama sepekan.
KemenkesI resmi memasukan cairan etomidate atau obat keras yang kerap digunakan di vape (rokok elektrik) menjadi narkotika golongan II. H
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyatakan cairan etomidate, obat keras yang belakangan ditemukan pada rokok elektrik atau vape, belum termasuk dalam golongan narkoba.
Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Ronald Sipayung menyebut, kasus yang melibatkan Jonathan Frizzy terkait UU Kesehatan, bukan narkoba.
Jonathan Frizzy alias Ijonk tengah menjadi sorotan usai terlibat dalam kasus dugaan narkotika jenis obat keras yang terkandung dalam rokok elektrik atau vape.