Kumpulan Berita
JPU menolak pleidoi Fariz RM dalam kasus narkoba dan menyatakan tidak mempercayai penyesalannya. JPU meminta hakim menghukum Fariz RM sesuai tuntutan enam tahun penjara dan denda Rp800 juta.
Fariz RM mengaku, tidak berencana pensiun bermusik setelah kasus hukumnya selesai.
Fariz RM mengakui penggunaan narkoba sebagai kesalahan terbesarnya di masa muda dalam pledoi kasus narkoba. Ia meminta maaf dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Kondisi mental terguncang menjadi alasan kambuhnya kecanduan.
Human error yang dimaksud kuasa hukum adalah bagaimana JPU menjerat Fariz RM dengan pasal pengedaran narkotika.
Kuasa hukum Fariz RM, pihaknya sudah menyiapkan dua pledoi yang akan dibacakan dalam sidang hari ini (11/8/2025).
Musisi Fariz RM dituntut 6 tahun penjara atas kasus narkoba. Ia pasrah menjalani proses hukum, sementara kuasa hukum optimis pembelaan akan meringankan hukuman karena statusnya sebagai pengguna.
Musisi Fariz RM jalani sidang tuntutan kasus narkoba setelah dua kali ditunda. Berharap sidang berjalan lancar, Fariz terancam hukuman berat atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Adapun alasan sidang tersebut ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan surat tuntutan hari ini.