Kumpulan Berita
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan terhadap kasus narkoba yang menjerat musisi Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM
Musisi Fariz Rustam Munaf belum menjalani sidang putusan kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Musisi Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM harus menunggu sepekan lagi untuk menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Fariz RM mendesak majelis hakim untuk menolak dakwaan dan tuntutan jaksa.
Fariz RM berharap, majelis hakim bisa menetapkan vonis rehabilitasi di sidang pada 4 September 2025.
Kuasa hukum Fariz RM menilai jaksa salah tafsir soal kecanduan narkoba kliennya. Jaksa meragukan status Fariz sebagai legenda musik, memicu kebingungan pengacara. Fariz RM dituntut 6 tahun penjara terkait kasus narkoba.
JPU menolak pleidoi Fariz RM dalam kasus narkoba dan menyatakan tidak mempercayai penyesalannya. JPU meminta hakim menghukum Fariz RM sesuai tuntutan enam tahun penjara dan denda Rp800 juta.
Fariz RM mengaku, tidak berencana pensiun bermusik setelah kasus hukumnya selesai.