Kumpulan Berita
MUI menilai bantuan kemanusiaan dari perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Israel untuk Palestina hanyalah bentuk kamuflase.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan hukum haram bagi orang kaya yang mengonsumsi gas elpiji 3 kilogram (kg) dan pertalite bersubdsidi.
Fatwa-fatwa ini merupakan hasil ijtima ulama Komisi Fatwa se-Indonesia pada Mei 2024.