Kumpulan Berita
Menurutnya, dalam kasus dugaan TPPU, pihaknya tidak berhenti hanya pada bantahan saja, tapi melihat lebih jauh terkait bukti-bukti lain atau keterangan pihak lain yang dikutip dalam sidang praperadilan kemarin.
Febri kembali menegaskan, tidak ada perlakuan khusus terhadap kliennya selama penahanan dititipkan ke KPK.
Febrie menyatakan, dalam dua jam pertemuan, mereka fokus terkait substansi perkara hukum yang disangkakan ke kliennya.
Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, kini resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan Febrie akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Kendati demikian, Febri mengaku telah memperkirakan tuntutan yang bakal dilayangkan tim jaksa terhadap Kerry Riza.
Wahyu menyampaikan pernyataan itu ketika menjadi saksi sidang kasus dugaan suap PAW.
Mantan Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengahdirkan pemanggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta