Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima penitipan penahanan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), terhadap eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Febrie ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada Jumat 24 Juli 2026 malam.
Pantauan Okezone di lokasi, Febrie diangkut ke kantor Lembaga Antirasuah dengan menggunakan mobil tahanan Kejagung.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan Febrie akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Febrie mengatakan, semua alat bukti yang ada harus diperiksa dan didalami berkali-kali. Kemudian, ia berkata, perkara itu dilakukan ekspose dengan pimpinan hingga menentukan status hukum seseorang.
Langkah tersebut juga diperlukan untuk memberikan pelindungan kepada Febrie selama proses hukum berlangsung.
Meski demikian, Febrie menerima keputusan itu dan siap menghadapinya. Namun, ia menganggap bahwa perkara yang menimpanya merupakan bentuk kriminalisasi.
Dalam pemeriksaan itu, Febrie mengaku dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.