Kumpulan Berita
Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengungkap adanya 40 ketentuan peraturan perundang-undangan yang dinilai dilanggar dalam proses hukum terhadap kliennya.
Kuasa hukum eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, menilai sangkaan Kejagung terhadap kliennya terkait trading in influence atau perdagangan pengaruh tidak memiliki dasar pidana yang jelas. Bahkan, dia menyebut sangkaan tersebut imajinatif.
Febri Diansyah selaku Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengklaim, keterangan ahli yang dihadirkan Polri dalam sidang praperadilan justru menguntungkan pihaknya.
Ahli hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto, menyebut eks Jampidsus Febrie Adriansyah tidak bisa meminta barang milik keluarganya yang disita dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk dikembalikan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penyitaan yang dilakukan Polri terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah, pada Jumat (21/8/2026). Kubu Polri pun menyerahkan bukti surat dan menghadirkan 2 orang ahli.
Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengklaim menemukan 30 indikasi pelanggaran hukum acara dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya.
Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali menilai penyidikan tindak pidana asal atau predicate crime penting dilakukan terlebih dahulu dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), M Arif Setiawan menilai penggeledahan yang dilakukan di lokasi di luar wilayah yang tercantum dalam izin pengadilan tidak sah. Menurutnya, penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan yang tidak sesuai dengan lokasi penggeledahan.