Kumpulan Berita
Oleh karena itu, Kejagung tak ingin mempertentangkan apa yang menjadi hak dasar tersangka untuk melakukan menempuh upaya hukum atas perkara yang menyeretnya.
Anang menegaskan, bahwa keputusan ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, berencana mengajukan dua permohonan praperadilan terkait proses hukum yang menjeratnya. Langkah tersebut ditempuh karena tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara.
Dalam perkara ini, Kejagung menerima dua tersangka yang dialihkan dari Polda Metro Jaya. Mereka adalah, pihak swasta Don Ritto dan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
Kendati demikian, Anang menyatakan belum bisa membeberkan apa saja barang bukti yang didapati oleh penyidik dalam penggeledan tersebut.
Kejagung melalui Tim 9 masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan alat bukti.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan perlindungan dari Ferry Hongkiriwang atau Ferry 'Boboho' saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Saat ini, permohonan tersebut masih dalam tahap telaah dan assesmen untuk mengidentifikasi kebutuhan perlindungan yang diperlukan pemohon.
Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemanggilan terhadap 7 orang saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Adapun perkara ini menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA).