Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menerima kunjungan keluarga pada Senin (27/7/2026). Dalam kunjungan tersebut, Febrie juga menerima kiriman makanan.
Penetapan seseorang sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU), tidak harus didahului pemeriksaan sebagai calon tersangka. Namun, penyidik tetap wajib memenuhi ketentuan hukum, terutama memiliki minimal dua alat bukti yang sah serta menjalankan proses sesuai prinsip due process of law.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tetap mengenakan rompi tahanan saat menjalani proses registrasi di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Permohonan maaf Febrie ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin serta segenap insan adyaksa.
Menurut Bob absennya rompi dan borgol saat penahanan Febrie tidak perlu dipersoalkan.
Febrie Adriansyah telah ditahan di Rutan KPK usai pemeriksaan di Kejagung pada Jumat, 24 Juli.
Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, kini resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait ASABRI. Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menyoroti Kejagung yang tidak mengenakan rompi pink kepada Febrie.