Kumpulan Berita
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat.
Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembunuhan Brigadir J.
Postingan tersebut juga diunggah ulang oleh akun @ferdysamboreal di TikTok.
"Tentang tinggi rendahnya tuntutan, saya tidak mau disebut polemik," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung
Pidana penjara tertinggi dalam KUHP yakni 20 tahun penjara dan penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara itu, untuk tuntutan Putri Candrawathi dan Kuat Ma'aruf serta Ricky Rizal jauh lebih ringan
Kejagung memastikan, tim jaksa yang menuntut para terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, tidak masuk angin
Fadil Zumhana mengatakan, pihaknya mengetahui apa yang harus mereka lalukan dalam tuntutan bagi Bharada E.