Kumpulan Berita
Ayah mendiang Brigadir J atau Nofiransyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat tidak percaya JPU menuntut Bharada E selama 12 tahun.
Seseorang yang menjadi ajudan, itu sering kali mengerjakan hal-hal yang sifatnya tidak kedinasan.
Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembacaan surat tuntutan terhadap Kuat Maruf.
Sebagai senior, ia mengaku sangat prihatin atas apa yang terjadi di institusi Polri di kasus seperti ini.
Mantan Wakapolri mengungkap alasannya mau menjadi saksi dalam sidang Hendra Kurniawan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengakui adanya gerakan bawah tanah
Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembunuhan Brigadir J.
Postingan tersebut juga diunggah ulang oleh akun @ferdysamboreal di TikTok.