Kumpulan Berita
Sejak 2018 hingga saat ini lebih dari 3.193 fintech ilegal berhasil ditindak
Seorang mantan guru TK bernama Melati asal Malang menerima teror 24 debt collector
Biaya pendidikan di Indonesia yang terbilang masih amat mahal membuat Melati -bukan nama sebenarnya- terjerat pinjaman online atau pinjol.
OJK mengumumkan pemalsuan izin usaha yang mengatasnamakan OJK dalam surat PENG-3/MS.312/2021
Pinjaman online ilegal tidak memiliki legalitas atau tidak memiliki izin resmi dari OJK
Ada 14 penawaran investasi yang masuk kategori ilegal. Kegiatan usaha pun dihentikan.
Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 133 platform fintech peer to peer lending ilegal sejak Desember
OJK mencatat sampai total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar