Kumpulan Berita
Okezone merangkum 5 fakta soal putusan etik Firli Bahuri tersebut. Berikut ulasannya:
Syamsuddin menyebutkan tidak ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam pengambilan putusan.
Dewas KPK memutuskan bakal membacakan putusan dugaan pelanggaran etik terhadap Firli Bahuri pada Rabu 27 Desember 2023 mendatang.
Syamsuddin mengungkapkan alasan mengapa pembacaan putusan terhadap Firli Bahuri itu dibacakan pada pekan depan.
Tumpak menyebutkan bahwa putusan itu dibacakan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pada hari ini.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku surat pengunduran diri Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
Pernyataan tersebut ia sampaikan di Kantor Dewas KPK, Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi
Firli Bahuri menyatakan diri mundur dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).