Kumpulan Berita
Pengajuan PK yang dilakukan bos First Travel lantaran mereka mengklaim telah memiliki sejumlah bukti baru
BPKN meminta pemerintah atas nama negara hadir memberikan rasa keadilan terhadap jemaah umrah terkait kasus penipuan First Travel.
Seorang jamaah korban First Travel pingsan usai majelis hakim menunda sidang putusan.
Penipuan yang dilakukan oleh First Travel tidak ada kerugian negara diakibatkan dari kasus ini.
First travel disita negara, dan pemerintah tidak boleh tidak setuju.
Rupanya uang korban First Travel diduga akan diserahkan pada negara. Hal ini menjadi polemik tersendiri di tengah masyarakat.
Vonis itu diketok Pengadilan Negeri (PN) Depok dan dikuatkan di tingkat banding dan Mahkamah Agung (MA).
Kasus First Travel telah selesai. Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan dihukum masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara.