Kumpulan Berita
"Menghargai keputusan hakim, karena keputusan hakim adalah independen," kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Jumat (18/3/2022).
Ketut mengatakan, pihaknya menghormati vonis hakim tersebut.
Pertama, lanjut dia, dikarenakan terdakwa melakukan tindakan atas pembelaan diri dan terpaksa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun bakal mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis tersebut.
Kedua terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf.
PN Jakarta Selatan menggelar sidang dugaan kasus Unlawful Killing Laskar FPI.
Sudah siap, masing-masing lebih dari 100 halaman.
Agenda sidangnya, pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).