Kumpulan Berita
Keduanya terharu karena bisa menghirup udara bebas.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun bakal mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis tersebut.
Kedua terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf.
Dalam pleidoinya, pengacara meminta terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan
Sudah siap, masing-masing lebih dari 100 halaman.
Agenda sidangnya, pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hari ini agenda sidangnya berupa tuntutan dari Penuntut Umum," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Haruno.
Informasi yang dihimpun, acara yang sudah dimulai sejak pukul 18.30 WIB itu ramai dikunjungi massa.