Kumpulan Berita
Ribuan umat muslim disebut bakal menggeruduk Kedutaan Besar (Kedubes) India di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, hari ini.
Kasus HTI-FPI itu masuk hukum administrasi negara, jadi ada sebuah organisasi yang melanggar undang-undang Ormas.
Silakan saja, yang penting tidak melanggar hukum, siapa pun boleh membuat perkumpulan-perkumpulan.
Keduanya telah divonis bebas dalam perkara pembunuhan anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).
"Menghargai keputusan hakim, karena keputusan hakim adalah independen," kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Jumat (18/3/2022).
Ketut mengatakan, pihaknya menghormati vonis hakim tersebut.
Keduanya terharu karena bisa menghirup udara bebas.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun bakal mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis tersebut.