Kumpulan Berita
Kasus HTI-FPI itu masuk hukum administrasi negara, jadi ada sebuah organisasi yang melanggar undang-undang Ormas.
Silakan saja, yang penting tidak melanggar hukum, siapa pun boleh membuat perkumpulan-perkumpulan.
Upaya hukum ini diamil setelah Jaksa menganggap terjadi kesalahan dari vonis majelis hakim dalam mengambil putusan.
"Menghargai keputusan hakim, karena keputusan hakim adalah independen," kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Jumat (18/3/2022).
Ketut mengatakan, pihaknya menghormati vonis hakim tersebut.
Pertama, lanjut dia, dikarenakan terdakwa melakukan tindakan atas pembelaan diri dan terpaksa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun bakal mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis tersebut.
Kedua terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf.