Kumpulan Berita
Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan yang dilakukan Fredrich Yunadi terhadap mantan kliennya, Setya Novanto.
Setnov dan istrinya dihukum membayar secara tunai, dan sekaligus segala kerugian kepada penggugat.
Kuasa hukum Fredrich menyebut, membawa 2 bukti baru dalam sidang PK.
Sidang pun digelar secara daring, terpidana Fredrich mengikuti sidang di lembaga pemasyarakatan Cipinang.
KPK siap menghadapi upaya PK yang diajukan Fredrich Yunadi.