Kumpulan Berita
Indonesia berencana membatasi penggunaan media sosial untuk anak mulai Maret 2026. Hal ini diungkapkan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid yang menyebutkan bahwa aturan tersebut merupakan bagian dari implementasi PP Tunas (PP No. 17 Tahun 2025) yang saat ini memasuki masa transisi bersama platform digital besar.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid siap menerapkan pembatasan akses media sosial bagi anak berusia 13??"16 tahun. Aturan ini rencananya mulai diberlakukan pada Maret 2026.
Anak yang kecanduan gadget cenderung mudah tantrum ketika diminta berhenti menonton atau bermain gawai. Ledakan emosi, marah, hingga perilaku agresif memang tergolong wajar pada anak, tetapi cara orang tua merespons situasi ini sangat menentukan perkembangan emosional anak ke depannya.
Kemendikdasmen menekankan pentingnya 7 Kebiasaan Hebat (bangun pagi, olahraga, ibadah, makan sehat, gemar belajar, bermasyarakat, tidur cepat) untuk membentuk karakter mulia anak. Penggunaan gadget yang bijak juga ditekankan. Program Kreasi Anak Untuk Negeri digelar untuk mendukung tujuan ini.
Studi menunjukkan anak yang sering main HP alami penurunan interaksi sosial, gangguan konsentrasi, dan kesulitan mengontrol emosi. Aktivitas bermain di luar ruangan lebih baik untuk perkembangan anak.
Memakai ponsel kini menjadi rutinitas dan kebutuhan masyarakat di seluruh dunia termasuk di Indonesia.
Risiko anak menonton video pendek, saat ini menjadi perhatian serius bagi para orangtua.
Penggunaan gadget secara berlebihan pada anak, tidak hanya memicu speech delay, tetapi juga berdampak pada perkembangan perilaku dan kemampuan kognitif anak.