Kumpulan Berita
Pemerintah menetapkan kebijakan mengenai pemberian gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025
Hasan Nasbi memastikan gaji ke -13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap cair
Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap tahun mendapat tambahan pendapatan berupa gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR)
Sri Mulyani segera mencairkan Tunjangan Hari Raya ke PNS pusat, prajurit TNI/Polri
Mengintip gaji ke-13 Jokowi dan Ma'ruf Amin
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pencairan gaji ke-13 PNS dimulai sejak awal Juli 2022.
Tjahjo mengatakan pemberian THR dan Gaji 13 ini juga bentuk upaya pemerintah untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Penandatangan sendiri dilakukanpada 6 Mei 2019 lalu.