Kumpulan Berita
Hasan Nasbi memastikan gaji ke -13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap cair
Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap tahun mendapat tambahan pendapatan berupa gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR)
Pemerintah konsisten mencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)
Mengintip gaji ke-13 Jokowi dan Ma'ruf Amin
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pencairan gaji ke-13 PNS dimulai sejak awal Juli 2022.
Gaji ke-13 PNS sudah cair hari ini. Pencairan langsung dikirim ke masing-masing rekening PNS.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Penandatangan sendiri dilakukanpada 6 Mei 2019 lalu.