Kumpulan Berita
DPR telah menyetujui perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (kades) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) desa.
Segini gaji dan tunjangan Kades Yang Jabatannya Diperpanjang Jadi 8 Tahun. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui.